RPA Perindo Dampingi Remaja Laporkan Dugaan Pemerkosaan ke Polres Jakut
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi pelaporan kasus pemerkosaan terhadap anak di Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), Selasa (26/3/2024). Advokat dari Partai Perindo mendampingi korban bersama keluarganya melapor ke SPKT dan PPA.
"Hari ini kami bersama dengan korban mendampingi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jakarta Utara," ujar Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Selasa (26/3/2024).
RPA Perindo, kata dia, akan mendampingi korban hingga proses hukum selesai.
"Korban yang kita dampingi memahami bahwa RPA Perindo memberikan pendampingan perlindungan terhadap anak maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, maupun kekerasan dalam rumah tangga," kata Amriadi.
Dia mengatakan, korban merupakan remaja perempuan berusia 17 tahun. Korban disetubuhi oleh pacarnya hingga hamil, namun enggan bertanggung jawab.
"Korban sudah mengandung bayi dari pelaku dengan usia kandungan empat bulan. Ayah korban menghubungi saya mendengar pelaku tidak mau bertanggung jawab dan kita membuat laporan di kepolisian," kata Amriadi.
Setelah membuat laporan, korban akan menjalani visum dan penanganan psikologis.
"Langkah selanjutnya setelah kita dapat visum, akan dijadwalkan penyidik dari PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk di BAP korban akan kita dampingi. Nanti kita akan dampingi saat korban memberikan keterangan," tutur Amriadi.
Amriadi mengimbau masyarakat yang keluarganya menjadi korban kekerasan untuk menghubungi RPA Partai Perindo.
"Untuk masyarakat yang perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual atau KDRT kita akan aktif jemput bola dan mendampingi bantuan hukum. Apabila terjadi tindak pidana segera dilaporkan kepada kami," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian