Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dilaporkan Hilang, Gadis 14 Tahun di Bekasi Diperkosa 2 Pria dan Disekap 3 Hari
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Sambangi Kejari Bekasi, Bahas Restitusi SPG Korban Pemerkosaan

Jumat, 24 November 2023 - 16:35:00 WIB
RPA Perindo Sambangi Kejari Bekasi, Bahas Restitusi SPG Korban Pemerkosaan
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jumat (24/11/2023). RPA Perindo datang untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal biaya restitusi SPG korban kasus pencurian dan penganiayaan disertai pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi.

"Di sini kami datang bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar nanti dalam hal mengajukan tuntutan kepada majelis hakim juga dimasukkan nilai restitusi itu, yaitu ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana ini terhadap korban," ucap Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu.

Dia menerangkan, pihaknya mengajukan nilai restitusi karena korban mengalami banyak kerugian, seperti tidak bekerja yang membuat penghasilan hilang, biaya pengobatan dan korban juga harus berpindah tempat tinggal. Korban juga mengeluarkan ongkos pribadi selama mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut.

Selain hal tersebut, pihaknya berharap nantinya dalam sidang JPU bisa menuntut hukuman maksimal kepada dua terdakwa.

"Harapan kami kepada JPU agar memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa secara maksimal, kemudian masukkan restitusi di tuntutan tersebut dan dibebankan kepada kedua terdakwa yang akan diberikan nanti kepada korban," ucapnya.

Amriadi menambahkan, korban kembali mengalami trauma ketika majelis hakim menggali keterangan korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (13/11/2023). Karena trauma itu, RPA Perindo kembali membawa korban ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan untuk pengobatan.

"Nah setelah pemeriksaan korban keterangan di persidangan sebelumnya dia kembali mengingat masa itu, jadi setelah itu dia tidurnya tidak nyenyak, artinya dia bermimpi-mimpi ada tiga kali semalam memimpikan lagi peristiwa kejadian itu. Artinya dia mengalami trauma lagi," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut