Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Siap Kawal Banding Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Kramat Jati

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:26:00 WIB
RPA Perindo Siap Kawal Banding Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Kramat Jati
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo siap mengawal gugatan banding terdakwa kekerasan seksual terhadap anak, Duloh alias Dulalim (60), atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Banding diajukan karena Duloh tidak terima divonis 7 tahun dan denda Rp60 juta.

"Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

Amriadi mengatakan, kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman. Dia menjelaskan RPA Perindo akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah.

"Kita harapkan hukuman kekerasan seksual itu yang maksimal, di mana perbuatannya itu sudah terbukti dan secara sah, sudah merusak anak negeri di Kramat Jati, Jakarta Timur," terang Amriadi.

"Harapan kita nanti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti akan memberikan hukuman atau putusan yang sama. Bisa jadi hukumannya lebih berat dari hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini," tutur Amriadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Sitohang mengatakan terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp27.060.000.

"Jadi kalau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," kata Rendy.

Rendy mengatakan, JPU menerima putusan hakim tersebut. "Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut," tutur Rendy.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut