RPA Perindo Tak Puas dengan Tuntutan 1 Tahun bagi Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
TANGERANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Tangerang dengan hukuman pidana 1 tahun dan restitusi sebesar Rp9 juta. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang hadir langsung mengawasi jalannya persidangan menilai tuntutan dari JPU tidak memenuhi unsur rasa keadilan bagi korban.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kedua terdakwa diberi pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta. Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel mengatakan tuntutan kedua terdakwa tak memenuhi unsur keadilan.
"Menurut kami tuntutan ini belum memenuhi unsur rasa keadilan bagi korban," katanya, Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan akan mengawal kasus ini sampai selesai.
"Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman yang maksimal kepada para terdakwa, karena hingga kini korban mengalami trauma yang mendalam," katanya.
JPU beralasan tuntutan 1 tahun kepada kedua terdakwa dengan pembinaan di LPSK Sentra Mulya Jaya karena kedua terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Oktober 2023 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Editor: Rizal Bomantama