Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Yakin 2 Tersangka Pemerkosa SPG di Bekasi Dihukum Berat

Selasa, 10 Oktober 2023 - 11:45:00 WIB
RPA Perindo Yakin 2 Tersangka Pemerkosa SPG di Bekasi Dihukum Berat
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farell (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo meyakini majelis hakim akan menjatuhkan hukuman berat kepada Raeza (30) dan Jeremia (30), pelaku pemerkosaan, pencurian dan penganiayaan terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejati Jabar dan bakal masuk ke meja hijau.

Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejati Jabar. Pihaknya menunggu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) untuk mengetahui kasus selanjutnya.

Kenzo meyakini majelis hakim akan menjatuhkan hukuman berat terhadap dua tersangka kasus tersebut.

"Melihat kasus ini sangat-sangat miris sekali. Menurut kami hukumannya paling berat. Dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa ini paling berat," kata Kenzo di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2023).

Dia melanjutkan, kedua pelaku juga mengintimidasi korban untuk menghentikan kasus tersebut. Melalui orang lain, pelaku menyampaikan pesan mengintimidasi dan bahkan mendatangi kontrakan korban.

"Bahkan saya dengar dua kali menekan korban untuk meminta damai. Rasanya kedua pelaku pantas untuk diberikan hukuman berat," ujarnya.

Kenzo menuturkan, dari 19 kasus yang ditangani RPA Perindo semuanya telah diputus dengan hukuman berat.

"Dari 19 kasus nggak ada yang ringan, semua di atas 10 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut