Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Wanda Hamidah Terancam Digusur, Polisi: Surat Izin Penghunian Mati sejak 2012

Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:17:00 WIB
Rumah Wanda Hamidah Terancam Digusur, Polisi: Surat Izin Penghunian Mati sejak 2012
Rumah politikus Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat terancam digusur oleh aparat gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat karena hanya mengantongi Surat Izin Penghunian. (Foto: Instagram Wanda Hamidah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rumah politikus Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat didatangi oleh personel Satpol PP Jakarta Pusat hari ini, Kamis (13/10/2022). Bangunan itu akan ditertibkan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP).

Penggeledahan rumah tersebut sempat ditayangkan dalam laman Instagram resminya @wanda_hamidah. Dalam video tersebut, terlihat pagar rumah Wanda yang terkunci sengaja didobrak paksa oleh personel Satpol PP.

Dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin yang dikonfirmasi mengatakan kegiatan penggeledahan rumah Wanda Hamida tersebut tertuang dalam surat dari Wali Kota Jakarta Pusat. Rumah itu dianggap tidak mengantongi sertifikat pemilikan yang sah.

"Jadi berdasarkan surat dari Wali Kota Jakarta Pusat, perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan pernertiban rumah-rumah yang dinilai ataupun yang dianggap penghuni liar," ujar Komarudin, Kamis (13/10/2022).

Menurut Komarudin, penertiban serta penggeledahan itu dilakukan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kedaluwarsa sejak 2012.

"Dasar penertiban yang bersangkutan atau pun penghuni rumah hanya mengantongi SIP yang sudah mati sejak tahun 2012. Makanya bebebrapa hari kemarin pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap penghuni liar termasuk juga salah satu giatnya tadi," ucap Komarudin.

Dalam penggeledahan tersebut menurut Komarudin sempat terjadi ketegangan antara pemilik rumah 

"Iya, karena tadi dari pemilik rumah ada yang masih mau bertahan tidak mau meninggalkan rumah. Padahal di sebelahnya sudah pergi semuanya," kata Komarudin.

Dalam hal ini, Komarudin mengatakan kondisi saat ini sudah kondusif. Dirinya pun tak akan menghalangi Wanda Hamidah apabila ingin melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Ya silakan siapa orang-orang yang merasa punya alasan. Karena kita negara hukum, silakan kalau dia mau tunjukkan saja bukti kepemilikannya. Kalaupun punya SIP kapan masa berlakunya sudah dibayar atau belum ya tunjukkan saja," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut