Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob
Advertisement . Scroll to see content

Sadis, Komplotan Begal di Tangerang Lukai Mata Korban hingga Buta

Senin, 25 Juli 2022 - 16:04:00 WIB
Sadis, Komplotan Begal di Tangerang Lukai Mata Korban hingga Buta
Komplotan begal membacok korban di Tangerang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Komplotan begal sadis yang membacok mata korbannya hingga buta ditangkap polisi. Kejadian mengerikan tersebut terjadi pada Sabtu (16/7/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa komplotan tersebut beraksi di lima lokasi yang berbeda dalam satu malam. Mereka beraksi menggunakan senjata tajam berupa celurit untuk melukai korbannya.

"Komplotan itu melakukan pembacokan menggunakan celurit, dan itu langsung mengenai kepala korban pada bagian mata. Sehingga korban mengalami kerusakan pada bagian mata dan berpotensi mengalami kebutaan," jelas Zain di Polsek Neglasari, Senin (25/7/2022).

Saat itu korban bersama temannya hendak pulang ke rumah masing-masing usai bekerja di sebuah pabrik kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Motor korban kemudian mogok di tengah perjalanan karena kehabisan bensin, dan saat itulah para pelaku menghampiri korban.

"Pada saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi segerombolan orang memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit," ungkap Zain.

Polisi kemudian menangkap 6 orang pelaku, dan empat di antaranya masih di bawah umur. Mereka berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Dua pelaku lain berinisial F (20) dan D (22). 

Mereka ditangkap di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang.

"Empat pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga. Kebanyakan semua masih anak-anak di bawah 17 tahun, masih SMA dan SMP, yang dewasa ini sudah putus sekolah," papar Zain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut