Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Bocah Korban Banjir Sumut Panggil Prabowo Pak Gemoy, Dibalas Pelukan Hangat
Advertisement . Scroll to see content

Sadis Tante Tega Habisi Nyawa Keponakan, Motif Sakit Hati Tak Dipinjami Uang

Kamis, 25 April 2024 - 07:24:00 WIB
Sadis Tante Tega Habisi Nyawa Keponakan, Motif Sakit Hati Tak Dipinjami Uang
Bocah 7 tahun tewas dibunuh tantenya sendiri di Tangerang (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Seorang perempuan berinisial LN (40) tega menghabisi nyawa keponakannya yang berusia 7 tahun di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Kejadian keji ini terungkap, Senin (22/4/2024) dan LN kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, motif pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati LN terhadap ibu korban. LN merasa sakit hati karena tidak dipinjami uang oleh ibu korban.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV  di sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Zain menjelaskan kronologi kejadiannya, di mana korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi terbungkus terpal di dekat rumahnya. Korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh orang tuanya karena tidak kunjung pulang ke rumah.

“Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,” ujar dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti, LN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” tutur dia.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut