Sah! DPRD dan Pemprov DKI Ketok APBD 2020, Nilainya Rp87,95 Triliun
JAKARTA, iNews.id – DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020. Raperda tersebut diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jakarta, petang tadi.
Adapun total APBD Provinsi DKI Jakarta untuk 2020 sebesar Rp87,95 triliun. Secara lebih rinci, APBD tersebut terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp82,195 triliun dan belanja daerah sebesar Rp79,61 triliun, sehingga ada surplus senilai Rp2,585 triliun, serta pembiayaan daerah senilai Rp2,585 triliun.
Sementara itu, untuk rencana penerimaan pembayaran yang disetujui sejumlah Rp5,76 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp8,345 triliun, dan pemberian pinjaman daerah sebesar Rp500 miliar.
“Paripurna dewan yang terhormat. Apakah Raperda tentang APBD DKI Jakarta untuk Tahun 2020 untuk diterapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dalam rapat paripurna, Rabu (11/12/2019).
“Setujuuuuu,” jawab seluruh anggota dewan dalam rapat sidang, disambut ketukan palu ketua DPRD.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi atas kinerja dewan yang sudah mengesahkan raperda APBD 2020. Dia berharap kerja sama kemitraan yang sudah dibangun antareksekutif dan legislatif terus dilaksanakan dengan baik agar kebijakan pemerintah tepat sasaran.
“Insya Allah nanti sesegera mungkin kita bisa melaksanakan. Bahkan sebagian dari program-program itu sudah bisa kita lakukan percepatan sebelum awal tahun 2020, sehingga insyaAllah bulan Januari kita sudah bisa langsung berlari cepat,” ungkap Anies seusai rapat paripurna.
Editor: Ahmad Islamy Jamil