Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Meringankan Kuat Ma'ruf Jelaskan soal Meeting of Mind dalam Kasus Pembunuhan

Senin, 02 Januari 2023 - 12:49:00 WIB
Saksi Meringankan Kuat Ma'ruf Jelaskan soal Meeting of Mind dalam Kasus Pembunuhan
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan menjadi saksi meringankan yang diajukan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (2/1/2023). Dalam sidang, Arif menjelaskan terdakwa tak bisa dianggap ikut serta pembunuhan bila tak ada 'meeting of mind'.

Meeting of mind yang dimaksud adalah kesepahaman dalam mewujudkan tindakan sesuai tujuan yang sudah ditentukan. Dalam kasus pembunuhan, meeting of mind adalah kesamaan satu terdakwa dengan yang lainnya, dalam menghendaki kematian seseorang.

"Kalau ada meeting of mind, keduanya bersepakat sama untuk mewujudkan delik (pembunuhan)," kata Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Kuat kemudian bertanya bila seseorang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind, apakah bisa tetap disebut ikut serta. Arif menjawab bila tak ada meeting of mind maka tidak bisa dianggap ikut serta.

"Kalau itu bentuknya turut serta, harus ada meeting of mind. Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," ujar Arif.

Menurut Arif, selanjutnya tinggal pembuktian saja apakah terdakwa memang memiliki meeting of mind bersama terdakwa lain dalam perencanaan pembunuhan.

"Itu semuanya menyangkut pembuktian saja," kata Arif.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut