Saksi Ungkap Dokter Mery Pembakar Bengkel Sempat Berupaya Selamatkan Kekasihnya Lionardi
TANGERANG, iNews.id - Dokter Mery Anastasia (30), pelaku pembakaran bengkel kekasihnya yang menewaskan 3 orang kembali menjalani persidangan di PN Tangerang, Senin (20/6/2022). Agenda sidang mendengarkan kesaksian yang meringankan terdakwa.
Saksi yang dihadirkan yakni Saerun yang merupakan seorang Ketua RT 01 RW 20, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Saerun menceritakan, dia mengetahui terjadinya kebakaran dari teriakan warga sekitar. Dia pun berlari dengan jarak dari rumahnya sekitar 300 meter ke lokasi kejadian dan menemukan api sudah membubung tinggi.
“Jadi tahu (ada kebakaran), orang teriak-teriak kebakaran. Pada saat (dihampiri) ternyata api sudah mulai membesar, gede,” katanya saat memberi kesaksian.
Saat mencoba membantu memadamkan api, Saerun melihat terdakwa berada di sekitar lokasi kejadian.
Menurutnya, terdakwa sempat berupaya menyelamatkan korban, dengan memaksa masuk ke dalam rumah guna menyelamatkan kekasihnya.
“Waktu itu saya lihat dia minta tolong. Rambutnya hitam diikat ke belakang. Pakai kaos biru dan pakai kacamata,” ujarnya.
Saerun mengungkapkan terdakwa sempat meminta pertolongan untuk menyelamatkan kekasihnya yang berada di dalam rumah yang terbakar itu. Saerun berupaya mencegah Mery karena api sudah besar.
“Perempuan ini minta tolong 'pak tolong pacar saya selametin'. Saya bilang jangan, karena api sudah gede. Dia berusaha masuk ke dalam, saya tarik kurang lebih 50 meter,” ungkapnya.
Sekitar 15 menit kemudian atau pukul 00.00, tim pemadam kebakaran pun datang. Ketika itu Saerun sudah tak melihat keberadaan terdakwa di sekitar lokasi.
“Waktu itu sudah nggak lihat lagi, karena sudah dibawa sama Binamas dan Babinsa,” katanya.
Kebakaran ini menewaskan 3 orang yakni Edy Syahputra (63), Lilys Tasyim (54) dan Lionardi Syahputra (35). Lionardi adalah mantan pacar Mery, sedangkan Edy dan Lilys adalah orang tua Lionardi.
Mery mengaku melakukan aksi tersebut karena kekasihnya tidak mau bertanggung jawab telah menghamilinya. Orang tua Lionardi juga tidak merestui hubungan mereka.
Mery didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3 dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri