Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

Salat Jumat Kembali Diizinkan, Wali Kota Bekasi: Khotbah Sesingkat Mungkin

Jumat, 29 Mei 2020 - 11:50:00 WIB
Salat Jumat Kembali Diizinkan, Wali Kota Bekasi: Khotbah Sesingkat Mungkin
Wali Kota, Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan masyarakat beribadah berjamaah di masjid dan musala. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Kota Bekasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (27/5/2020) itu tercantum pelaksanaan ibadah berjamaah bagi umat Islam maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

"Sudah diperbolehkan, termasuk salat Jumat berjamaah tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan Covid-19," ujar Rahmat di Bekasi, Jumat (29/5/2020).

Dia menuturkan, setiap umat yang akan melaksanakan ibadah berjamaah diminta untuk menjaga jarak sejauh 1,2 meter antarjamaah. Selain itu, jamaah diwajibkan menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing.

"Khotbah (ceramah) juga sesingkat mungkin, paling lama 15 menit. Selama melakukan ibadah, jamaah tidak diperkenankan melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman dan berpelukan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut