Sandera Penjaga Toko Handphone di Bekasi, 2 Perampok Tertangkap Polisi
BEKASI, iNews.id – Perampokan disertai penyanderaan terjadi di toko handphone di Jalan Raya Bantargebang, Kota Bekasi, Sabtu (29/9/2018) dini hari. Polisi yang melakukan pengepungan berhasil menangkap dua dari lima pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, perampokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, lima perampok masuk toko handphone yang sudah tutup lewat pintu belakang. Pelaku merusak rumah kunci pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku melumpuhkan dua penjaga toko yang tengah terlelap di dalam kios. Satu penjaga sempat dibacok pelaku.
“Penjaga dibacok pakai celurit satu orang. Mereka kemudian disekap pelaku,” kata Indarto di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (29/9/2018).
Setelah melumpuhkan penjaga toko, kelima pelaku dengan leluasa menguras handphone. Namun, para pelaku tidak menyadari bahwa aksinya terpantau kamera pengawas (CCTV).
Pemilik toko yang kebetulan berada di rumah ternyata memantau CCTV dari aplikasi di handphone. Tahu tokonya dirampok, pemilik menghubungi Polsek Bantargebang.
Puluhan polisi yang tiba di lokasi langsung mengepung toko. Tiga pelaku berhasil melarikan diri, sementara dua pelaku lain bersembunyi di atap toko material yang berada di sebelah ruko handphone.
“Lima orang pelaku, mereka sembunyi di toko material. Anggota mengepung, sempat diberi tembakan peringatan. Karena panik, satu pelaku terjatuh kakinya patah. Dua kita tangkap, tiga melarikan diri,” ujar Indarto.

Dua perampok yang tertangkap berinisial MIP dan JIP. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti dua unit televisi, 12 buah handphone, satu tas ransel, dan dua senjata tajam.
“Sebenarnya yang menjadi perhatian kami adalah hampir semua pelaku masih di bawah umur. Dua tertangkap dan tiga yang masih kabur itu berusia di bawah 18 tahun,” tutur dia.
Menurut Indarto, saat ini jajarannya masih mengejar tiga pelaku yang kabur, yakni berinisial I,A, dan D. Sementara untuk pelaku yang tertangkap, polisi menjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto