Sandi Bongkar Dugaan Mark Up Anggaran Sepatu hingga Pakaian Dinas di Damkar Depok
DEPOK, iNews.id - Pegawai honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat Sandi Butar Butar membongkar satu per satu dugaan korupsi di instansi Damkar Depok. Dugaan korupsi itu meliputi mark up atau penggelembungan harga sepatu hingga Pakaian Dinas Lapangan (PDL) petugas Damkar Kota Depok.
Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Sandi Butar Butar di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
"Menurut Saudara Sandi ada beberapa hal, pertama adanya dugaan mark up harga sepatu pemadam kebakaran dan PDL atau pakaian dinas lapangan, ini terjadi sejak tahun 2018," katanya.
Lebih lanjut, kata Razman, dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pakaian dinas lapangan petugas Damkar Kota Depok sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum setempat. Saat itu, sambungnya, yang melaporkan dugaan korupsi tersebut yakni Ketua Paguyuban Wartawan Depok, Feri Sinaga.
"Dan itu terjadi ketika Saudara Sandi sambil ngopi-ngopi bertemu Saudara Feri, kemudian Saudara Feri tanya kenapa sepatu Saudara Sandi tidak ada pengamannya. Saudara Feri bilang sepatu khusus orang bekerja di lapangan maka sepatu itu harus ada pengaman atasnya," ucap Razman.
Dari pertemuan tersebut, Sandi kemudian memeriksa perlengkapan kerjanya apakah semua memenuhi standar keamanan.
"Ternyata dia tidak punya pengaman atasnya sehingga mereka kroscek termasuk baju. Sepatu itu pun tidak pakai pengaman," katanya.
Sebelumnya, Sandi Butar Butar nekat menggelar aksi protes membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif dana Covid-19 yang diduga dilakukan oleh dinas tempatnya bekerja.
Aksi tersebut, dilakukan Sandi dengan membentang poster berisi tulisan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut dugaan korupsi di tempatnya bekerja. Foto itu kemudian viral di sosial media dan menjadi pemberitaan hangat dari sejumlah media.
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok. Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Editor: Rizal Bomantama