Sanksi Masuk Peti Mati bagi Pelanggar PSBB di Pasar Rebo Dihentikan
JAKARTA, iNews.id - Pemkot Jakarta Timur menghentikan sanksi masuk ke peti mati bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Pasar Rebo. Hal itu dilakukan untuk menghindari pro dan kontra di masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan sanksi itu telah dihapus mulai hari ini, Jumat (4/9/2020). Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dikembalikan kepada pergub yang sudah berlaku yakni membayar denda Rp250.000 atau melakukan kerja sosial selama 60 menit.
Budhy menjelaskan sanksi masuk peti mati menuai banyak protes dari masyarakat. Karena itu penghapusan langsung dilakukan.
"Kami hanya menghindar pro dan kontra jadi kita menindak berdasarkan aturan saja. Kami kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Menurut dia, jika sanksi itu tetap dilaksanakan bisa menimbulkan protes yang lebih besar dari masyarakat. Budhy mengatakan masyarakat hanya mengetahui dua jenis sanksi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 yakni membayar denda Rp250.000 atau melakukan kerja sosial selama 60 menit.
"Saya sudah tegur agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama