Satgas: Penonton Berada di Dalam Bioskop Maksimal 2 Jam
JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta memutuskan dalam waktu dekat akan membuka kembali bioskop di tengah pandemi covid-19. Saat ini Pemprov Jakarta sedang menyusun regulasi terkait protokol kesehatan di bioskop bersama Satgas Penanganan Covid-19.
Ketua Tim Pakar Satgas, Wiku Bakti Adisasmito telah memberikan sejumlah masukan terkait protokol kesehatan di bioskop. Yang pertama penonton dilarang makan dan minum selama pemutaran film.
"Pembatasan waktu di dalam ruangan dijaga tak lebih dari dua jam. Pengelola juga harus mengatur jarak kursi penonton agar tak ada kontak baik antara pengunjung dengan pengunjung maupun dengan petugas," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Kemudian Wiku mengatakan pengelola perlu mengatur antrean saat pengunjung keluar dan masuk ruangan. Lalu masyarakat yang boleh masuk bioskop dibatasi di rentang usia 12-60 tahun.
"Lalu mereka yang masuk harus dalam kondisi sehat, tak memiliki penyakit penyerta, tidak ada gejala batuk, pilek, sesak nafas hingga demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius," ucapnya.