Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP dan Polisi Segel Klinik Kesehatan Jantung Abdi Medika Cikini

Senin, 16 Juli 2018 - 18:16:00 WIB
Satpol PP dan Polisi Segel Klinik Kesehatan Jantung Abdi Medika Cikini
Polisi menyegel klinik Abdi Medika di Jalan Raden Saleh, Cikini. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menutup paksa klinik Abdi Medika di Jalan Raden Saleh, Cikini, Menteng, Senin (16/7/2018). Penyegelan dilakukan karena klinik spesialis penyakit jantung itu tidak memiliki izin praktik dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dari pantauan, puluhan personel Satpol PP dan polisi berseragam preman mendatangi klinik Abdi Medika. Usai bernegosiasi dengan penjaga klinik, petugas langsung mencopot plang praktik dan menempel stiker penyegelan di tempok dan pintu masuk.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Yudhita Endah mengatakan, klinik yang sudah beroperasi sejak tahun 1990-an itu tidak memiliki izin tenaga kesehatan, farmasi, dan metode penyembuhan belum diakui oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Pertama izin, tenaga kesehatan, dan farmasinya itu belum ada izinnya. Untuk menyelamatkan masyarakat yang berobat, tentu kami melakukan penutupan klinik tersebut,” kata Yudhita di lokasi, Senin (16/7/2018).

Menurut dia, Pemkot Jakarta Pusat telah mengirim surat peringatan kepada pengelola klinik sejak 2015. Namun, tidak ada tanggapan. Saat itu, kata Yudhita ada laporan bahwa metode pengobatannya tidak diakui oleh IDI dan belum terintegrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Klinik milik Prof Dr Y Kisyanto itu menggunakan metode one day care dengan cairan EDTA disodium sebagai alat utamanya.

“Kami sudah bertemu empunya klinik dan kami juga sudah menyarankan. Ini spesialis dengan tindakan klasi yang dilakukan lewat infus. Ini sarana yang dilakukan belum ada izin, baik dokter dan perawatnya,” ujar dia.

Pemkot Jakarta Utara meminta pemilik klinik untuk mengurus segala perizinan terkait praktik kesehatan tersebut. Saat pengurus izin, klinik dilarang beroperasi. “Ini semua ilegal, jadi kalau masih beroperasi sebelum ada izin kita segel secara permanen,” kata Yudhita.  

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut