Satpol PP DKI Larang Ondel-ondel Dipakai untuk Mengamen dan Mengemis
 
                 
                JAKARTA, iNews.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang keras kesenian ondel-ondel digunakan untuk mengamen atau mengemis. Sebab, ondel-ondel merupakan salah satu kesenian Betawi yang harus dijaga.
"Dilarang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen di tempat umum. Ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan," tulis keterangan akun instagram @satpolpp.dki, Selasa (23/3/2021).
 
                                Ondel-ondel belakangan ini dinilai mengalami pergeseran makna atau nilai. Hal itu karena ondel-ondel malah digunakan sekelompok orang sebagai sarana mengemis.
Untuk itu, Satpol PP DKI meminta masyarakat agar senantiasa menjaga marwah warisan budaya dengan menempatan seni sebagai fungsinya. Ondel-ondel merupakan kesenian kebanggaan Jakarta.
 
                                        "Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga Ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," ujarnya.