Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Jakarta Tutup Sementara 23 Tempat Pelanggar PSBB

Rabu, 16 September 2020 - 14:06:00 WIB
Satpol PP Jakarta Tutup Sementara 23 Tempat Pelanggar PSBB
Kasatpol PP Jakarta, Arifin. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara 23 tempat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Razia PSBB dilakukan sejak aturan ini kembali diterapkan Pemprov Jakarta pada 14 September 2020.

Data tersebut dikonfirmasi Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Rabu (16/9/2020). Dia tak menutup kemungkinan tempat-tempat yang ditutup bisa bertambah.

"Kalau memang ada pelanggaran maka jumlahnya bisa bertambah. Sampai sekarang sudah ada 23 tempat yang ditutup," kata Arifin di Jakarta.

Dia menjelaskan 23 tempat yang ditutup sementara terdiri dari rumah makan hingga kafe. Arifin juga mengatakan ada tempat yang dikenakan sanksi denda progresif.

Selain itu Satpol PP juga berwenang membubarkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19. Arifin menyebut orang yang berkerumun bisa dikenakan sanksi sosial hingga denda.

"Orang yang berkerumun lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi sosial atau denda Rp100.000-Rp250.000 sesuai Pergub," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut