Satpol PP Jatinegara: 23 Pelanggar PSBB Kerja Bakti dan Bayar Denda Rp100.000
JAKARTA, iNews.id - Operasi pendisiplinan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) terus dilakukan Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Jatinegara. Operasi terus dilakukan di Pasar Ikan Jatinegara yang setiap hari masih sering ditemukan adanya keramaian.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, dalam operasi hari ini dari pagi hingga sore hari ditemukan 23 pelanggar. Para pelanggar tersebut langsung dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33/2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020.
"Dari dua pilihan yang ada antara sanksi denda maupun sanksi sosial bekerja. Sebanyak 12 pelanggar memilih untuk kerja bakti. Sedangkan sebanyak 11 pelanggar memilih bayar denda sebesar Rp100.000," ujarnya di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Sadikan mengungkapkan, setiap hari pihaknya terus melakukan penertibkan, baik pedagang maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB di Pasar Ikan Jatinegara. "23 orang pelanggar ini mayoritas asyarakat yang hendak membeli di pasar ikan seperti tidak mengenakan masker," katanya.
Masyarakat yang diberikan sanksi, menurut Sadikan, mengaku merasa bosan di rumah. Hingga pada akhirnya memilih aktifitas yang membuatnya terhibur.
"Masyarakat itu sudah jenuh dan bosan, jadi pelariannya mencari barang murah di pasar," ujarnya.
Sadikin mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat keluar rumah guna mencegah penyebaran virus corona. "Masyarakat kita itu susah sekali, sudah diimbau, tegur sampai denda tapi masih saja banyak yang keluar. Untuk itu kita akan terus lakukan penjagaan yang lebih ketat di lolasi rawan ramai," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad