Satpol PP Tetap Bongkar Paksa Pagar Beton Tutup Akses Warga di Ciledug meski Pemilik Melawan
TANGERANG SELATAN, iNews.id- Polemik pembongkaran pagar beton yang dimiliki H Ruli dengan Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, semakin memanas. Satpol PP Kota Tangerang menegaskan tetap akan membongkar pagar beton itu.
Satpol PP Kota Tangerang mengungkapkan Ruli mengancam melakukan perlawanan jika pagar itu dibongkar. Satpol PP meminta ahli waris menempuh jalur hukum bukan melawan secara fisik.
"Kami sampaikan, jangan melakukan perlawanan fisik. Toh nanti sama-sama lewat jalur hukum. Harapan kita kalau gak terima lewat jalur hukum. Ya, dia bersikukuh, saya akan bertahan katanya. Saya bilang, pak haji janganlah," ucap Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli, di lokasi pagar, Selasa (16/3/2021).
Meski ada ancaman perlawan, Satpol PP dibantu petugas TNI/Polri akan tetap mengeksekusi pagar beton tersebut pada hari ini.
"Terkait dengan eksekusi kita tetap mengambil alih jalan ini. Intinya dia minta kebijakan, cuma kita gak kasih, kita tetap akan melakukan eksekusi. Dia minta kebijakan, karena merasa punya kepemilikan yang sah. Cuma kita bukan ranahnya negosiasi," ujar Gufron.
Sebelumnya, Satpol PP atas instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akan membongkar pagar beton setinggi 2 meter, sepanjang sekitar 200 meter itu, yang berdiri di atas tanah 2,5 meter diakses jalan masuk Kavling Brebes.
Pagar beton tersebut menghalangi akses jalan keluar-masuk rumah dari keluarga almarhum Munir yang merupakan warga setempat. Tidak diberinya akses jalan, membuat keluarga Munir terisolasi.
Ruli mengklaim, tanah itu warisan peninggalan ayahnya. Sehingga, dirinya berhak membangun apapun di atas tanah tersebut.
Editor: Ibnu Hariyanto