Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Juga Dikenakan Wajib Lapor
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Tutup Paksa Puluhan Tambang Galian Tanah Ilegal di Bogor

Jumat, 19 Oktober 2018 - 09:00:00 WIB
Satpol PP Tutup Paksa Puluhan Tambang Galian Tanah Ilegal di Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor menghentikan paksa aktivitas puluhan penambang galian tanah di Cileungsi (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menghentikan paksa aktivitas puluhan penambang galian tanah di Desa Cileungsikidul, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Galian tanah ilegal itu tidak dapat menunjukkan surat Izin Usaha Penambangan (IUP).

“Di Kabupaten Bogor banyak ditemukan galian tanah merah tanpa izin. Aktivitas galian tanah merah di belakang SMPN 1 Cileungsi itu ilegal,” kata Penyidik Satpol PP Bogor Dadang, Jumat (19/10/2018).

Menurut dia, puluhan penambang tersebut telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

“Kita secara tindakan administratif melakukan penutupan. Setelah itu kita limpahkan ke kepolisian untuk dilakukan proses pidananya. Karena untuk memberikan efek jera terhadap para penggali yang memang kucing-kucingan, karena memang kalau sudah kita tutup, besok buka lagi,” ujar dia.

Pada operasi itu, selain menutup aktivitas pertambangan, petugas juga menyita dua eskavator dan empat dump truck sebagai barang bukti.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut