Satu Pelaku Penembakan di Tangerang DPO, Ini Tampangnya
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga dari empat tersangka kasus penembakan Marwan alias Alex di Tangerang. Satu orang bernama Yadi diberi waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peran Yadi sebagai perantara antara otak aksi M dengan dua eksekutor.
"Kami kasih waktu 3x24 jam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Yusri menjelaskan peran tiga lainnya. Tersangka M merupakan menginisiasi aktor intelektual diamankan di Serang, Banten. Sementara K merupakan eksekutor dalam penembakan. Lalu, tersangka S merupakan joki yang membawa kendaraan sepeda motor.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut di antaranya kendaraan sepeda motor, dua helm, sepatu, sejumlah pakaian.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka penembakan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menganalisis satu buah proyektil oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor).
Peristiwa penembakan seseorang bernama Alex terjadi di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (18/9/2021) malam, sekitar Pukul 18.30 WIB. Akibat tembakan tersebut korban yang juga berprofesi sebagai tabib pengobatan alternatif langsung meninggal di tempat.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq