Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Sebarkan Foto dan Video Porno Mantan Pacar, DJ East Blake Ditangkap

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:41:00 WIB
Sebarkan Foto dan Video Porno Mantan Pacar, DJ East Blake Ditangkap
Polisi menangkap DJ Achmad Risaldi Saut atau East Blake. (Foto: Ilustasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap DJ Achmad Risaldi Saut atau East Blake karena menyebarkan foto dan video porno mantan pacar di media sosial. Pelaku langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan motif pelaku karena kesal dengan korban karena tidak mau membuka komunikasi. Pelaku juga kesal karena korban memutuskan hubungan sebagai pacar.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran, kemudian karena terlibat masalah korban meminta putus dengan terlapor," ujar Gidion, Kamis (2/5/2024).

Gidion mengatakan korban atau pelapor berinisial ARP. Dia tidak terima foto dan videonya disebarkan oleh pelaku di Instagram. Pelaku juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp nomor miliknya.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Gidion.

Barang bukti yang diamankan yakni flashdisk berkapasitas 128 GB, satu bundel screenshoot dari media sosial Whatsapp, Instagram dan Tiktok. Lalu iPhone 14 Pro Max warna ungu, iPhone XR warna biru, iPhone 14 Pro warna abu-abu, tiga kartu SIM card Telkomsel, akun Instagram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
 
"Pesan untuk masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut