Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satpol PP Amankan 2 Pria
Advertisement . Scroll to see content

Sebulan Razia, Denda Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Capai Rp150 Juta

Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:33:00 WIB
Sebulan Razia, Denda Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Capai Rp150 Juta
Suasana kegiatan razia masker (foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Satpol PP Jakarta Barat telah mengumpulkan denda razia tertib masker (Tibmask) sebesar Rp150 juta hasil dari operasi sebulan. Total ada 16.143 pelanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan jumlah itu berasal razia periode Februari hingga Maret 2021. Razia dilakukan di delapan kecamatan yaitu Cengkareng, Kalideres, Grogol Petamburan, Tambora, Tamansari, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan.

"Dari razia itu 15.073 memilih sanksi kerja sosial sementara 1.070 memilih sanksi denda," kata Tamo, Sabtu (13/3/2021).

Timo mengatakan dari 1.070 pelanggar masker yang memilih denda administrasi terkumpul senilai Rp150 juta.

Paling banyak pelanggar protokol kesehatan ada di Tambora sebanyak 3.023 pelanggar. Kemudian disusul Cengkareng dengan pelanggar tertib masker sebanyak 2.617 orang.

"Razia ini akan terus kami galakkan demi kesehatan masyarakat, terutama di Jakarta Barat," ujarnya.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut