Segel Reklame Tsamara, Satpol PP: Itu Tak Berizin, Artinya Melanggar
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penyegelan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, tidak ada unsur politik. Penyegelan reklame berukuran 5X10 meter itu lantaran melanggar aturan dan tidak berizin.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, papan reklame PSI yang ditertibkan tidak sesuai izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak? Nah kalau berdasarkan hasil pengecekan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kemudian di Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang) itu tidak berizin. Ya berarti melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum,” kata Yani di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Menurut dia, Pemprov DKI tidak tebang pilih dalam penindakan reklame yang tidak berizin. Dia mengimbau penegakan perda yang dilakukan pemprov tidak dihubungkan dengan politik.
“Seluruh billboard atau reklame di kawasan kendali ketat tahun ini ditargetkan bersama tim terpadu dan dikawal oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan KPK Ibu kota ada 60 reklame untuk ditertibkan,” ujar dia.
Yani mengatakan, papan reklame yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga tiga kali surat peringatan. Apabila tidak ditanggapi, pemprov akan melakukan tindakan dengan penyegelan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Benny Agus Chandra mengimbau seharusnya reklame yang sudah melanggar peraturan daerah dipotong oleh vendor. Apabila tidak dilaksanakan, pemprov yang akan memotong dengan konsekuensi vendor tidak dapat lagi mendirikan reklame di Jakarta.
“Kalau vendor enggak respons kita potong sendiri. Vendornya diberikan sanksi, tidak boleh menyelenggarakan reklame selama satu tahun di wilayah DKI,” ucap Agus.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto