Segini Raihan Suara Devara Putri, Caleg DPR Otak Pembunuhan Indriana Dewi di Bogor
JAKARTA, iNews.id - Salah satu otak pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24), Devara Putri Prananda (DP), ternyata calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Garuda. Bersama kekasihnya Didot Alfiansyah (DA), Devara menyewa pembunuh bayaran Muhammad Reza (MR), untuk menghabisi nyawa korban.
Devara Putri diketahui menjadi caleg DPR dari Partai Garuda atau Partai Republik Indonesia pada Pemilu 2024 dari Dapil Jabar IX. Dari penelusuran iNews.id di real count KPU Senin (4/3/2024), perolehan suara Devara Putri Prananda sebanyak 226. Angka ini berdasarkan data suara masuk 67,38 persen Pileg DPR untuk Dapil Jawa Barat IX versi 2 Maret 2024 pukul 23.00, progres 8.366 dari 12.416 TPS.
Devara dan pacarnya Didot Alfiansyah sebelumnya menyewa pembunuh bayaran untuk mengeksekusi Indriana. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast sebelumnya mengatakan, pembunuhan berencana terhadap korban dilatarbelakangi kecemburuan Devara karena Didot juga menjalin hubungan dengan korban Indriyana.
Muhammad Reza membunuh Indriana pada Selasa (20/2/2024), pukul 18.30 WIB di Jalan Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Mayatnya ditemukan terbungkus selimut di pinggir jurang, di belakang Tugu Patung Gajah, Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Minggu (25/2/2024).
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, pelaku menghabisi Indriana dengan cara menjerat lehernya menggunakan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit. Pelaku kemudian membawa korban yang sudah tidak bernyawa ke Jakarta.
Keesokan harinya, Rabu (21/2/2024), Muhammad Reza bersama Deviana dan kekasihnya Didot Afiansyah membawa mayat korban untuk dibuang menuju Pangandaran, melalui Tol Cipali Cirebon. Sesampainya di Kabupaten Kuningan, mobil mogok.
"Mereka ingin membuang jenazah ke tempat yang aman sehingga dibawa berkeliling sampai ke Cirebon, kemudian Kuningan. Di Kuningan sempat mobilnya mogok sehingga di-towing. Sampai di Kabupaten Banjar mereka taruh mobil di sana, di bengkel," kata Surawan usai olah TKP di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jumat (1/3/2024).
Deviana dan Didot kemudian mengeluarkan mayat korban dari mobil pada Jumat (23/2/2024) pukul 02.00 WIB. Pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban sedangkan RZ membuang mayat tersebut ke jurang di belakang Tugu Gajah, Dusun Neglasari. Setelah itu, para pelaku kembali ke Jakarta.
Reza, sang algojo pembunuh Indriana Dewi mengaku diberi upah Rp50 juta oleh sejoli otak pembunuhan, Deviana dan Didot.
"Waktu itu pengakuan dari DA, dibayar sebesar Rp50 juta. DA dan DP menjanjikan uang kepada eksekutor (MR)," kata Kombes Surawan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Polisi masih terus melakukan olah tempat kejadian perkara di beberapa lokasi.
Sebelumnya, jenazah Indriana Dewi Eka ditemukan di bawah tebing di Jalan Raya Cimaragas-Banjar, Neglasari, Kota Banjar pada Minggu (25/2/2024) lalu. Jasad korban ditemukan terbungkus kain seprai.
Editor: Maria Christina