Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Cabai Rawit-Gula Melambung di Atas HET jelang Lebaran, Polda Metro Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Selain Habib Rizieq, Menantu dan Putrinya Juga Dipanggil Polisi

Senin, 07 Desember 2020 - 08:35:00 WIB
Selain Habib Rizieq, Menantu dan Putrinya Juga Dipanggil Polisi
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (Foto: Sindo/Okto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap putri dan menantu Habib Rizieq Shihab , yakni Syarifah Najwa Shihab dan Muhammad Irfan Al Idrus, hari ini, Senin (7/12/2020). Pasangan suami-istri itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Habib Rizieq, ada beberapa nama saksi lain yang juga bakal diperiksa. Di antaranya Ketua Umum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua Bidang Dakwah DPP FPI Zainuddin Ali, Panglima Laskar FPI Maman Suryadi, Habib Ali, Habib Alwi, Habib Idrus, dan Thahir.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membenarkan terkait adanya agenda pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut. "Informasinya begitu," katanya, Senin. 

Kendati begitu hingga pagi ini Aziz belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq dan Hanif akan hadir memenuhi panggilan penyidik. Agenda pemeriksaan hari ini merupakan tindak lanjut atas penggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan penyidik kepada Rizieq dan Hanif pada Rabu (2/12/2020).

Dalam perjalanannya, kericuhan sempat terjadi saat penyidik berupaya menyerahkan surat panggilan kedua tersebut. Ketika itu, sejumlah simpatisan dan Laskar FPI mengadang penyidik saat hendak mendatangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut