Selain Rumah Makan, Pengunjung Salon di Jakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengunjung rumah makan yang makan di tempat untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19. Peraturan yang sama ditujukan juga untuk pengunjung salon.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Menurutnya aturan itu sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Restoran di luar yang out door, warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00 WIB, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," kata Riza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
"Ke salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran," ucapnya.
Riza menjelaskan secara rinci penerapan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin sebelum makan.
"Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi ya pemilik rumah makan harus memahami dan mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin," ujarnya.
"Kemudian mendorong juga supaya semua disiplin prokes, PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, kan ini sudah diberi kesempatan ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah justru harus diperkuat," tuturnya.
Tidak hanya para pelanggannya saja, namun pekerja rumah makan harus dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi.
"Semua yang ada di situ, ya pelayannya, penjaganya, juru masaknya wajib tunjukkan surat vaksin. Bagi yang melanggar ya nanti ada sanksinya diatur, sanksi ada ketentuannya," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama