Selain STRP, Pekerja Diimbau Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memperpanjang masa berlaku PPKM hingga 25 Juli 2021. Selain STRP, pekerja diimbau juga membawa sertifikat vaksin Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lewat unggahannya di Instagram menjelaskan STRP akan diperbaharui secara otomatis lewat sistem, jadi para pekerja tidak perlu mengajukan STRP lagi.
“Bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang telah memiliki STRP dengan Masa Berlaku s.d. 20 Juli 2021, TIDAK PERLU mengajukan STRP kembali,” tulis @aniesbaswedan dalam unggahan instagramnya dikutip Kamis (22/07/2021)
Anies menambahkan, masyarakat dapat memohon untuk mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan. Namun, bisa juga dengan menunjukan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke Petugas Gabungan Pengendalian dan Pengawasan PPKM Darurat Covid-19.
“Autentifikasi perizinan STRP dapat dilakukan oleh Petugas Gabungan melalui scan QR Code yang tertera di STRP,” katanya.
Anies tetap mengingatkan kepada para pemilik STRP untuk tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19 apabila sudah divaksin. Sementara, mereka yang belum menerima vaksin diimbau untuk membuat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi yang ditanda tangani di atas materai.
“Moda transportasi umum harap melengkapi dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Otoritas Pelayanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq