Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Harga Sewa Tinggi, Pramono Gratiskan Kios di Blok M Hub Selama Dua Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Selamatkan Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Lawan Putusan PTUN terkait Reklamasi

Selasa, 30 Juli 2019 - 16:15:00 WIB
Selamatkan Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Lawan Putusan PTUN terkait Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum untuk menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut terkait izin kelanjutan proyek reklamasi pembangunan pulau H di teluk Jakarta oleh PT Taman Harapan Indah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, upaya hukum perlu dilakukan untuk menyelamatkan masa depan Jakarta. Pembangunan pulau H di teluk Jakarta mengancam Ibu Kota karena menimbulkan penurunan permukaan tanah.

"Saya harus bawahi meneruskan reklamasi ini berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta. Permukaan tanah Jakarta turun, permukaan air lebih tinggi," ujar Anies di Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).

Menurutnya, reklamasi di teluk Jakarta harus dihentikan. Jakarta kata dia akan menjadi tempat penampungan air karena penambahan wilayah daratan di teluk Jakarta oleh reklamasi.

"Jakarta akan seperti mangkuk yang menerima air. Dari pegunungan air masuk Jakarta, kemudian dari pesisir pantai tidak langsung ketemu laut tapi ketemu daratan yang panjangnya tiga sampai empat kilometer karena reklamasi," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut