Selebgram Ajudan Pribadi Bebas usai Korban Cabut Laporan
JAKARTA, iNews.id - Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi dibebaskan dari tahanan usai pelapor sekaligus korban penipuannya, Arbi Leo (AL) mencabut laporan. Kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Iya sudah kita lepas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Syahduddi mengatakan saat ini kasus tersebut telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Pelaku bersedia mengganti rugi seluruh kerugian yang dialami korban.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan Ajudan Pribadi sudah dilepas sejak 20 April 2023.
"Tanggal 20 April 2023 sudah kita lepas. Karena korban mencabut laporannya," ucap Andri.
Sebelumnya diketahui Selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (13/3/2023). Diketahui, korban merupakan temannya sendiri yakni AL.
Kuasa hukum pelapor atau korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan awalnya Ajudan Pribadi menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercy kepada kliennya itu seharga Rp1,3 miliar pada November 2021.
"Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah," ujar Sulaiman, Selasa (14/3/2023).
Sulaiman bilang korban kemudian terbujuk untuk membeli. Korban menyetorkan uang dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp1,3 miliar.
Alih-alih menyerahkan mobil mewah kepada korban, Ajudan Pribadi malah belum memberikan kabar terkait penyerahan mobil tersebut.
"Nah dia (Akbar) tidak pernah ngasih (mobilnya), tapi dia beralasan malah bilangnya mobil itu bermasalah," katanya.
Selanjutnya, komunikasi antara korban dengan Ajudan Pribadi berlangsung alot. Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan mobil tersebut kepada korban.
Lantaran kesal, korban kemudian melayangkan surat somasi kepada Ajudan Pribadi sebanyak tiga kali.
"Kita somasi tiga kali, cuma dia hanya berjanji saja, oh iya nanti saya serahkan, oh iya nanti saya cicil. Tapi saat sampai kita buat laporan polisi, tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud gitu. Makanya kita polisikan soalnya cuma janji-janji saja," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama