Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sebut Pria Tewas di TPU Bekasi Dibunuh Teman Lama
Advertisement . Scroll to see content

Selesai Diperiksa, Habib Rizieq Dicecar soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung

Senin, 28 Desember 2020 - 22:01:00 WIB
Selesai Diperiksa, Habib Rizieq Dicecar soal Proses Terjadinya Kerumunan di Megamendung
Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Senin (28/12/2020). Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selesai memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Senin (28/12/2020) malam. Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan dalam pemeriksaan itu penyidik mencecar Rizieq dengan pertanyaan seputar proses terjadinya kerumunan massa di Megamendung.

"Yang didalami proses terjadinya kerumunan di Markas FPI di Megamendung yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Andi menyebut pemeriksaan dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta tempat Habib Rizieq ditahan. Selain itu Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Seluruh kasus pelanggaran protokol kesehatan diambil alih oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut