Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker
Advertisement . Scroll to see content

Selesai Diperiksa soal Kasus Tanah Munjul, Ketua DPRD DKI Jelaskan Hal Ini ke KPK

Selasa, 21 September 2021 - 16:15:00 WIB
Selesai Diperiksa soal Kasus Tanah Munjul, Ketua DPRD DKI Jelaskan Hal Ini ke KPK
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh KPK, Selasa (21/9/2021) terkait kasus pengadaan lahan di Munjul. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh KPK, Selasa (21/9/2021). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul.

Usai diperiksa, Prasetyo menyebut dirinya ditanya mengenai proses pengesahan anggaran untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya terkait pembelian tanah di Munjul.

"Saya sebagai ketua banggar menjelaskan semua dibahas dalam komisi, nah dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu ditujukan dengan baik tidak ada masalah," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Setelah itu, Prasetyo mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar, dari banggar besar kita langsung ketok palu. Dari situ saya serahkan ke eksekutif. Nah itu eksekutif yang punya tanggung jawab," ujarnya.

Selain itu, Prasetyo mengaku tidak mengenal satupun para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur tahun 2019.

"Tidak ada yang kenal, karena pada saat itu pelaksanan banggar bukan saya, Pak (Tri Wicaksana) jadi kolektif kolegial. Nah pada saat itu ada defisit anggaran Rp18 triliun saya sisir sampai surplus Rp1 triliun, nah setelah itu saya gelondongkan ke esksekutif. Itu saja tugas saya," katanya.

Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur tahun 2019.

Keempat orang tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR); Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA); dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut