Selundupkan Bibit Lobster, Dua Security Bandara Soetta Ditangkap
TANGERANG, iNews.id – Polisi menangkap dua oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta (Soetta) lantaran berupaya menyelundupkan bibit lobster. Puluhan ribu benih lobster diselundupkan melalui pesawat dari Bandara Soetta menuju Singapura.
Kedua oknum Avsec yang ditangkap bernama Suhendra Pratama dan Muhammad Ikhsan. Selain kedua tersangka, Polres Bandara Soetta juga mengamankan oknum pegawai salah satu maskapai penerbangan dan pelaku lain. Ada lima orang tersangka diamankan.
Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, penangkapan ke lima pelaku bermula dari hasil penyelidikan tim Reskrim Polres Bandara Soetta selama dua bulan. Polisi curiga ada keterlibatan orang dalam terkait upaya penyelundupan bibit lobster yang kerap dibawa ke Vietnam beberapa bulan terakhir.
“Jadi modusnya memasukkan bagasi dengan menggunakan kendaraan operasional maskapai langsung ke pesawat,” kata Victor di Tangerang, Selasa (26/6/2018).

Pelaku memasukkan barang bagasi tidak melalui prosedur seharusnya. Tersangka saling bekerja sama dengan dua petugas Avsec yang tertangkap untuk meloloskan barang selundupan dari mesin pemindai (x ray).
Kasus penyelundupan terungkap usai kelima pelaku menyelundupkan 50.926 ekor bibit lobster ke Singapura pada Mei 2018. Namun, puluhan ribu benih lobster tersebut ditahan petugas bandara Singapura.
“Dari laporan di Singapura kami selidiki, ternyata ada keterlibatan orang petugas keamanan dan pegawai maskapai,” ucapnya.
Menurut Victor, kelima tersangka mengaku sudah menyelundupkan bibit lobster sebanyak lima kali dalam rentan waktu April-Mei 2018. Setiap pelaku mendapat imbalan Rp15 juta sekali beroperasi.
“Di bulan April menyelundupkan tiga kali, bulan Mei dua kali. Jadi sudah ratusan ribu benih lobster yang mereka selundupkan. Kami masih memburu dua pelaku lagi yang memesan, ini identitasnya sudah kami ketahui berada Singapura,” tuturnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka dan barang bukti 50.926 ekor bibit lobster, mobil operasional salah satu maskapai, uang tunai, kartu tanda pengenal tersangka, serta handphone.
“Kelima tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Victor.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto