Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJ Donny Lapor Polisi usai Terima Teror Bangkai Ayam hingga Bom Molotov
Advertisement . Scroll to see content

Seminggu Ditahan, Habib Rizieq Shihab Berdakwah di Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 20 Desember 2020 - 08:14:00 WIB
Seminggu Ditahan, Habib Rizieq Shihab Berdakwah di Rutan Polda Metro Jaya
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahanan Polda Metro Jaya. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Genap sepekan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Habib Rizieq merupakan tersangka dugaan penghasutan.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan saat ini kondisi Habib Rizieq dalam keadaan sehat. Dia juga menceritakan aktivitas keseharian selama di rumah tahanan. 

Selain membaca kitab-kitab yang dikirim oleh pihak keluarga, Habib Rizieq juga menghabiskan waktu untuk menulis. 

Tidak hanya itu, Habib Rizieq juga memberikan dakwah kepada para tahanan. "Selain itu juga dakwah kepada para tahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata Azis saat dihubungi iNews.id, Minggu (20/12/2020). 

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut