BEKASI, iNews.id - Polisi menangkap tersangka AD (28) seorang guru yang melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya sendiri di Bekasi. AD sempat kabur setelah sempat kabur usai sejumlah orang tua korban melaporkannya atas perbuatan cabulnya.
"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD pada hari Sabtu,26 November 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Senin (28/11/2022).
Hamas Murka Israel Geser Garis Kuning dalam Pelanggaran Gencatan Senjata Mencolok
Hengki menjelaskan tersangka AD ditangkap di Kecamatan Saguling, Riau. Sebelum ditangkap, AD juga sempat kabur ke wilayah Sumatera Utara mengunjungi rumah rekannya.
"Ke rumah temannya. Tapi kabur dan kita tangkap di Batam," tuturnya.
Diduga akibat Kebocoran Gas, Rumah di Bekasi Selatan Ludes Dilalap Api
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AD bermodus memangku siswinya pada saat ujian. Barulah aksi cabulnya dilakukan terhadap sejumlah siswi tersebut saat dipangku.
"Modus diawali korban sedang ujian di mana pelaku mengawasi kelas korban yang sedang ujian. Pelaku menyuruh korban duduk di atas pangkuan. Kemudian melakukan hal-hal yang dilarang artinya perbuatan cabul terhadap korban," kata Hengki.
Curi Baterai Provider Tower, Warga Bekasi Ditangkap Aparat Polres Pekalongan
Dalam penangkapan ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban, kemudian rok pendek, kerudung dan celana pendek milik korban. Hengki memastikan tersangka AD langsung ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku