Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 04 Mei 2024 - 21:17:00 WIB
Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
TRS tersangka kasus penganiayaan taruna STIP (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria (19) hingga tewas. Akibat perbuatannya, TRS terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 Juncto subsider 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

Gidion menyebut, motif penganiayaan itu adalah arogansi senior terhadap juniornya. Sebagai senior, TRS merasa yang paling kuat.

“Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa mana yang paling kuat, kan ada kalimat-kalimat itu,” kata Gidion.

Gidion mengungkapkan, TRS sempat melayangkan pukulan sebanyak 5 kali kepada korban di bagian ulu hati.

“Tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati sebanyak 5 kali, berdasarkan keterangan saksi,” ujarnya.

Korban pun hilang kesadaran. Korban jatuh pingsan akibat pemukulan yang diterimanya.

“Kemudian, dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat, kelas, di sebelah toilet. Kemudian, sebelum dipindahkan ke toilet dilakukan upaya penyelamatan, menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia,” kata Gidion.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut