Setelah Kasus Meme Joker, Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polisi karena Sebut FPI Preman
JAKARTA, iNews.id - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/2/2020). Dia dilaporkan oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) Herman Dzakarsih dengan tuduhan penghinaan karena menyebut FPI organisasi preman dalam rekaman video yang diunggah akun Youtube bernama Realita TV.
Laporan diterima polisi dengan Nomor LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ 11 Februari. Dia dilaporkan dengan Pasal 156. Pasal tersebut menyebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya," ujar pengacara Herman, Aziz Yanuar kepada iNews.id melalu pesan singkat, Rabu (12/2/020).
Menurutnya, laporan dilengkapi sejumlah barang bukti berupa link video, CD berisi rekaman pernyataan Ade Armando, serta narasi singkat transkrip percakapan. Dia berharap polisi bisa segera menindaklanjut laporan ini. "Ade dilaporkan karena telah menghina FPI," katanya.
Sebelumnya Ade Armando pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di media sosial yang dimodifikasi menjadi mirip Joker. Dia dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris.
Editor: Kurnia Illahi