Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!
Advertisement . Scroll to see content

Shane Tersangka Penganiayaan David Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Senin, 06 Maret 2023 - 10:56:00 WIB
Shane Tersangka Penganiayaan David Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya
Shane Lukas teman Mario Dandy yang juga jadi tersangka penganiayaan David mengajukan penangguhan penahanan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Mario dan Shane yang berstatus sebagai tersangka telah dipindahkan penahanannya ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Shane, Happy SP Sihombing mengatakan pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan Shane ke polisi.

"Memang mami sudah berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan (penahanan) itu," ujarnya, Senin (6/3/2023).

Apalagi setelah adanya perubahan pasal yang dikenakan terhadap kliennya. Dia menilai pasal yang diterapkan polisi kepada kliennya keliru lantaran Shane sejak awal tak melakukan penganiayaan pada korban.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum dari Shane, penambahan atau perubahan (pasal) itu tidak tepat," katanya.

Diketahui penyidik menjerat Mario Dandy dengan Pasal 354 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP dan subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki menambahkan penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap tersangka Shane Lukas (19) dari yang ditetapkan sebelumnya.

Tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut