Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Fenomena Pekerja Tidur di Stasiun Cikarang karena Tertinggal KRL Terakhir
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap, Pelanggar PPKM Darurat di Bekasi Akan Disanksi Tindak Pidana Ringan

Rabu, 14 Juli 2021 - 12:32:00 WIB
Siap-Siap, Pelanggar PPKM Darurat di Bekasi Akan Disanksi Tindak Pidana Ringan
Pelanggar PPKM Darurat disanksi denda usai menjalani sidang di lokasi. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, masih banyak pelanggar yang ditemukan menjadi fokus perhatian dalam pengendalian Covid-19.

Plh Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, akan adanya sanksi berupa sidang di tempat tindak pidana ringan (tipiring) di lapangan secara langsung kepada pelanggar PPKM Darurat

"Dari petugas Satpol PP akan dibantu oleh Kodim dan Polres, untuk terus berusaha dan mungkin ada tindakan langsung. Ada tipiring yang akan diterapkan di lapangan,” katanya, Rabu (14/7/2021).

Menurut dia, Pemkab Bekasi telah melakukan rapat virtual evaluasi PPKM Darurat Jabar, Banten dan DKI yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Dalam rapat itu, dijelaskan upaya pembatasan mobilitas masyarakat masih akan terus dilakukan. Karena berdasarkan masih banyak kegiatan yang melanggar aturan PPKM Darurat. 

”Kegiatan mobilitas masyarakat di malam hari masih terjadi. Hal ini sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Maka terkait kondisi itu, kami akan terus berusaha melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya,” ungkapnya. 

Pengawasan juga dilakukan hingga ke lingkungan permukiman warga. Pemkab Bekasi, bersama Kepolisian dan TNI terus bekerja maksimal dalam menjalankan PPKM Darurat ini.

”Tidak ada alasan lagi tidak tahu ketentuan PPKM Darurat, karena ini sudah berjalan satu pekan lebih, kalau melanggar bakal kita sanksi tegas,” ujarnya.

Herman terus mengimbau agar masyarakat Kabupaten Bekasi mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. 

"Di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak, jangan keluar rumah untuk kegiatan tidak penting," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut