Siap-Siap, Tarif Layanan Puskesmas di Depok Naik Mulai 7 Agustus
DEPOK, iNews.id - Tarif pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Depok, Jawa Barat naik dari Rp2.000 menjadi Rp10.000. Tarif tersebut berlaku mulai 7 Agustus 2023.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok, Mary Liziawati mengatakan tarif baru sudah disosialisasikan sejak 1-6 Agustus 2023.
"Adanya peraturan wali kota (perwal) baru terkait dengan tarif badan layanan umum daerah puskesmas Kota Depok," ucap Mary dalam keterangan virtual, Rabu (2/8/2023).
Mary mengatakan kenaikan tarif disebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki regulasi yang mengatur tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Depok yang tertuang dalam Perwal Nomor 61 Tahun 2016. Ia menyebut penyesuaian tarif dilakukan karena puskesmas sudah menjadi badan layanan umum daerah (BLUD).
"Jadi perwal ini terbit tahun 2016 didasari karena puskesmas sudah menjadi BLUD sehingga perlu ada penetapan tarif. Ketika puskesmas belum menjadi BLUD ya namanya retribusi, kita menggunakan Perda. Jadi sebelum itu, di tahun 2010 kita punya Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang tentang Pelayanan Kesehatan Dasar dan Tarif Retribusi Dasar di Puskesmas," ujarnya.
Sementara itu, dalam unggahan laman Instagram @dinkeskotadepok terlihat tarif layanan terbaru yakni layanan pagi KTP Depok Rp10.000 dan non-KTP Depok Rp20.000. Kemudian layanan sore, gawat darurat serta layanan hari Minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15.000 dan non-KTP Depok Rp30.000.
Editor: Faieq Hidayat