Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

Siapkan Lubang Kubur di Bekasi dan Cianjur, Pelaku Serial Killer Diduga sudah Incar Korban Selanjutnya

Jumat, 20 Januari 2023 - 10:29:00 WIB
Siapkan Lubang Kubur di Bekasi dan Cianjur, Pelaku Serial Killer Diduga sudah Incar Korban Selanjutnya
Polisi menemukan lubang kubur baru yang masih kosong di rumah pelaku pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menemukan lubang kubur yang masih kosong di rumah pelaku serial killer atau pembunuhan berantai di Cianjur dan Bekasi. Lubang tersebut diduga disiapkan untuk mengubur korban selanjutnya. 

Polisi menduga lubang kubur kosong ini akan digunakan para pembunuh untuk korban baru. Saat ini polisi tengah mencari tahu siapa korban baru yang hendak mereka buru. 

"Yang menyedihkan di salah satu rumah tersangka sudah disiapkan lubang baru," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (20/1/2023).

Beruntung sebelum berhasil melakukan pembunuhan terhadap target, ketiga tersangka terlebih dahulu tertangkap. Namun polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa korban yang hendak menjadi target selanjutnya. 

"Siapa korban berikutnya? Ini yang sedang kami selidiki," ucapnya. 

Lubang kubur baru juga ditemukan di kontrakan tiga korban terakhir mereka di Bekasi. Lubang itu sejatinya dipakai untuk mengubur korban atas nama Ai Maimunah (istri kedua Wowon), Ridwan, dan Riswandi (anak Maemunah dari mantan suami bernama Didin). Namun, mereka tak sempat dikubur karena berteriak minta tolong saat sekarat. 

"Sama persis dengan tempat kejadian yang ada di Bekasi," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal merupakan ibu dan anak atas nama AM (35); RAM (21); dan MR (19).

"Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut