Sidang Kasus Kerumunan Megamendung, Pengacara Yakin Keterangan Saksi Tak Beratkan Habib Rizieq
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar menyebut keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum merupakan berdasarkan informasi. Hal ini lantaran keterangan saksi selalu berdalih 'katanya'.
"Semua katanya atau dengar dari informasi ini, jadi bukan saksi yang melihat atau mendengar langsung dari lokasi." kata Aziz kepada wartawan Senin (26/04/2021)
Aziz menduga bahwa kasus ini hanya karena 'baper'. Dia juga mengaku bahwa semua keterangan saksi bagus dan tidak ada yang memberatkan Habib Rizieq Shihab
"Pandangan kami hanya baper, mungkin karena salah paham,gak bisa masuk. Alhamdullilah keterangan saksi hari ini bagus dan tidak memberatkan Habib Rizieq." tutur Aziz.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pemeriksaan hari ini antara lain Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI).
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung.
Dalam kasus tersebut Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq