Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Roy Suryo Siapkan Bukti hingga Ahli Jelang Sidang Kasus Ijazah
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus RS Ummi Dilanjutkan Hari Ini, Agenda Pembacaan Replik dari JPU

Senin, 14 Juni 2021 - 06:54:00 WIB
Sidang Kasus RS Ummi Dilanjutkan Hari Ini, Agenda Pembacaan Replik dari JPU
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq hari ini, Senin (14/6/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa pada Senin (14/6/2021). Agenda sidang kali ini yakni pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Agenda sidang hari ini pembacaan replik dari JPU terhadap pleidoi," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/6/2021).

Dalam kasus RS Ummi Bogor, terdakwa terdiri atas Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Ketiga terdawa disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong.

Pemberitahuan bohong yang dimaksud terkait pernyataan Habib Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU yakni vonis 10 tahun penjara.

Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya Habib Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003. Serta perkara Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Sementara terhadap Hanif dan dr Andi Tatat, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut