Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perkara Tes Swab RS Ummi, Pleidoi Habib Rizieq Shihab Setebal 131 Halaman

Kamis, 10 Juni 2021 - 12:09:00 WIB
Sidang Perkara Tes Swab RS Ummi, Pleidoi Habib Rizieq Shihab Setebal 131 Halaman
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara tes swab RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (10/6/2021). Agenda sidang, yaitu pembacaan pleidoi (pembelaan) oleh Habib Rizieq Shihab.

Pleidoi Habib Rizieq Shihab yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim setebal 131 halaman. Pleidoi ini diberi judul, menegakkan keadilan dan melawan kezaliman kriminalisasi pasien dokter dan rumah sakit serta balas dendam politik via operasi penghakiman dan penghukuman.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, melalui pleidoi ini dia berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang adil kepada kliennya, termasuk Habib Hanif Alatas dan Andi Tatat dalam perkara yang sama.

"Semoga menjadi pertimbangan hakim untuk memenangkan para terdakwa," ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut