Sidang Praperadilan, Saksi Ahli: Ajakan Habib Rizieq termasuk Penghasutan
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Jumat (8/1/2021). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku termohon.
Dalam sidang hari ini Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Nasional, Prof Wahyu Wibowo. Dia menyebut ajakan Habib Rizieq untuk hadir ke acara pernikahan anaknya di Petamburan pada 14 November 2020 merupakan salah satu bentuk penghasutan. Wahyu pun memberi contoh berupa kasus undangan ulang tahun.
"Iya berarti dia memang menghasut sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang," ujarnya di PN Jaksel, Jumat (8/1/2021).
Dia pun menjelaskan ajakan oleh seorang tokoh akan berbeda dengan ajakan dari rakyat biasa. Menurutnya dalam komunikasi massa, apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa. Dalam fisafat bahasa terkait pada si pengujar, saat dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau bisa disebut mengompori.
"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, menghadiri kegiatan ulang tahun ibu tadi," katanya.
Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Habib Rizieq apakah ajakan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan. Apalagi, hakim juga menanyakan pada ahli apa dasar undangan Maulid Nabi yang dilakukan pada masa pandemi dan diterapkan PSBB masuk dalam penghasutan.
Menurut Guru Besar Universitas Nasional itu dasar penghasutan dari kontes bahasa yaitu mengajak orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut.
"Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," katanya.
Editor: Rizal Bomantama