Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menolak Tua, Ahmad Dhani Ogah Dipanggil Kakek saat Cucu Lahir
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Ahmad Dhani, Pengacara Harap Hakim Putus Bebas

Senin, 28 Januari 2019 - 10:32:00 WIB
Sidang Vonis Ahmad Dhani, Pengacara Harap Hakim Putus Bebas
Ahmad Dhani. (Foto:Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda vonis hari ini terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat membebaskan kliennya dari semua tuduhan.

"Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Dia menjelaskan, tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang diklaim berdasarkan fakta hukum, tidak tepat dituduhkan kepada musisi grup band "Dewa" itu. Hendarsam menyatakan Dhani mencuit status melalui media sosial namun tindakan itu tidak termasuk tindak pidana.

Berdasarkan penilaian itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag).

Putusan "onslag", yakni terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah. "Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani setelah sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik). Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.

JPU menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Pentolan grup band Dewa 19 itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata JPU Dwiyanti dalam tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Dhani diduga melanggar pasal 54 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat surat tuntutan adalah meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut