Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Pemerkosaan SPG di Bekasi Ditunda, RPA Perindo Minta Terdakwa Dihukum Berat 

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:15:00 WIB
Sidang Vonis Pemerkosaan SPG di Bekasi Ditunda, RPA Perindo Minta Terdakwa Dihukum Berat 
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - RPA Partai Perindo mengawal sidang kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai perkosaan terhadap sales promotion girl atau SPG showroom mobil di Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, pada Rabu (17/1/2024).

Sidang lanjutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Iswadi. Namun, sayangnya sidang yang beragendakan putusan terhadap kedua terdakwa Raeza (30) dan Jeremiaa (30) harus ditunda.

Penundaan sidang putusan vonis ini karena restitusi atau ganti rugi sebesar Rp77.400.000 belum diakomodir majelis hakim.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, sidang kali ini yang seharusnya merupakan keputusan vonis oleh majelis hakim harus ditunda. 

"Restitusi atau ganti rugi untuk korban belum diakomodir pihak majelis hakim," kata Amriadi, Rabu (17/1).

Sementara itu, untuk tuntutan selama 14 tahun penjara, dia menilai sangat pantas untuk kedua terdakwa karena melakukan perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut