Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno Tingkatkan Omzet Usaha hingga Rp33 Juta dalam 2 Hari, Begini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Sikap Pemprov DKI soal Kontroversi Zakat 2,5 Persen untuk PNS Muslim

Kamis, 08 Februari 2018 - 14:39:00 WIB
Sikap Pemprov DKI soal Kontroversi Zakat 2,5 Persen untuk PNS Muslim
Pemerintah berencana menarik zakat 2,5 persen secara otomatis dari ASN muslim. (Infografis: Koran Sindo/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rencana Pemerintah menarik zakat 2,5 persen dari aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri muslim (PNS) muslim menuai polemik di masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI akan mengikuti program tersebut.

"Jadi kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih sebatas wacana, secara konsep kalau di sini (Pemprov DKI) kan voluntary (pengikut), bukan mandatory (wajib)," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018)

Menurutnya, zakat tersebut memang sudah menjadi  kewajiban setiap umat muslim untuk membagi rezekinya kepada sesama. Di Jakarta, zakat bagi ASN itu masih bersifat sukarela tanpa harus diwajibkan.

"Tetapi di DKI ini tentunya kita harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif justru dari penerima gaji sebagai bagian untuk membersihkan rezeki yang mereka dapat," tutur politikus Partai Gerindara ini.  

Kendati demikian, Sandi tidak mau berwacana terkait program Pemerintah Pusat tersebut. Pemprov DKI akan terus melaksanakan kebijakan yang sudah ada dan berlaku. "Kita akan tunggu, kita tidak mau berspekulasi, jalankan seperti yang ada sekarang," kata dia.

Seperti diberitakan, Pemerintah berencana memotong secara gaji para ASN muslim untuk pembayaran zakat. Aturan sebagai dasar untuk pemotongan itu sedang disiapkan antara lain  melalui peraturan presiden (perpres). Pada 2017 dana penghimpunan dari zakat mencapai Rp7 triliun.

Jumlah ini naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang Rp5,12 triliun. Namun rencana ini seketika menjadi polemik. Sejumlah kalangan mendesak agar pemerintah membatalkan rencana itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berdalih rencana ini bukan hal baru karena sebenarnya sudah diatur dalam UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut